BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan perekonomian atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaan, maka akan dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan dana guna membiayai kegiatan usaha yang semakin berkembang. Oleh karena itu hubungan antara pertumbuhan suatu kegiatan perekonomian, pembangunan ataupun pertumbuhan dengan suatu kegiatan usaha dari perusahaan dengan eksistensi Perbankan mempunyai koefisien korelasi yang sangat erat.
Penjabaran konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di berbagai ranah kegiatan yang berasosiasi dengan pembangunan saat ini menjadi sebuah keniscayaan tanpa adanya peranan dari perbankan. Perbankan merupakan salah satu sektor yang berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor. Dengan demikian, pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian dapat bergerak.
1.2 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini diantaranya sbb :
1. Untuk mengetahui Pengertian Bank secara umum
2. Memenuhi tugas matakuliah Perbankan dan Perkreditan
3. Untuk mengetahui peranan Bank dan fungsi Bank Sentral
4. Belajar sedini mungkin dalam membuat karya tulis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank
1. Bank adalah suatau badan atau lembaga yang bertugas menghimpundana dari pihak ketiga, kemudian menyalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukanya.
2. Bank adalah suatu badan yang mempunyai tugas utama sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang di tentukan.
3. Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri, dengan uang yan di perolehnya dari pihak lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral (V. Stuart, 1981).
4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk lainnya. Dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat banyak. (UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan).
Dari bebrapa pengertian di atas, secara umum dapat di simpulkan bahwa Bank adalah suatu badan usaha yang pada pokoknya berusaha memberikan pelayanan kepada semua pihak dalam bidang jasa penyediaan dan pengelolaan dana, lalulintas pembayaran, peredaran uang, dan pemberian kredit, baik dengan menggunakan modal sendiri, maupun dana-dana yang di kumpulkan dari pihak ketiga (masyarakat).
2.2 Bank dilihat dari segi kepemilikannya
Maksudnya adalah siapa-siapa yang memiliki bank tersebut.kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah :
2.2.1 Bank Pemerintah
Disamping Bank
Pada dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai "bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk mencapai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.
Hal yang membedakan Bank pemerintah dengan bank-bank lain adalah Semua Bank-Bank Pemerintah/Negara di dirikan berdasar
bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah
F Bank Negara
F Bank Rakyat
F Bank Tabungan Negara(BTN)
F Bank Mandiri
disamping itu terdapat pula Bank Pemerintah Daerah(BPD)terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh pemda masing-masing tingkatan.contoh BPD yang ada dewasa ini adalah :
F BPD DKI
F BPD Jawa Barat
F BPD Jawa Tengah
F BPD DI.Yogyakarta
F BPD Riau
F BPD Sumsel
F BPD Jawa Timur
F BPD Sulsel
F BPD Bali
F BPD NTB
F BPD Papua dan lainnya
A. Sejarah Perkembangan Bank Sentral
Berdasarkan sejarahnya, bank sentral bukanlah suatu lembaga yang sejak awal didirikan dengan tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Sampai dengan awal abad ke-20 tidak ada konsepsi yang jelas mengenai central banking. Konsepsi tersebut baru terlihat kemudian setelah mengalami proses panjang dan hal tersebut bukan merupakan suatu proses yang sengaja diarahkan pada terbentuknya konsep central banking, sehingga tidak terdapat teknik yang sistematis dan konsisten ke arah terbentuknya bank sentral.
Berdasarkan Ketetapan Presiden No.17 tahun 1965, Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani & Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral nomor KEP.65/UBS/65, bank-bank tersebut di atas menjalankan usahanya masing-masing dengan nama BNI unit I, unit II, unit III, unit IV, dan unit V. Bank Negara Indonesia unit I berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum.
Setelah masa Orde Baru, dilakukan penataan kembali sistem perbankan di
Berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, BNI unit I dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan didirikan sebuah bank sentral di
B. Fungsi Utama dan Peran Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran :
a. Menciptakan uang kartal
b. Menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a. Memelihara rekening pemerintah
b. Memberikan pinjaman sementara
c. Memberikan pinjaman khusus
d. Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e. Menerima pembayaran pajak
f. Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g. Membantu pengedaran
h. Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
a. Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b. Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c. Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa negara :
a. internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank supervision):
a. Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b. Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
2.2.2 Bank Swasta Nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.hal ini dapat diketahiu dari akte pendiriannya didirikan oleh swasta sepenuhnya. Begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain :
F Bank Bumi Putra
F Bank
F Bank Danamon
F Bank Internasional
F Bank Lippo
F Bank Mega
F Bank Muamalat
F Bank Niaga
F Bank Permata dan bank swasta lainnya
2.2.3 Bank Milik Asing
Bank asing merupakan bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing (luar negeri) di indonesia.bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri,baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain :
F ABN AMRO Bank
F Bank of
F Bank of
F Bangkok Bank
F City Bank
F Chase Manhattan Bank
F Deutsche Bank
F European Asian Bank
F Hong Kong Bank
F Standard Chartered Bank
Latar belakang dibukanya kesempatan bank asing dan bank campuran untuk beroperasi di
Perbedaan utama antara bank asing dan bank campuran adalah pada bentuk hukumnya. Bank asing tetap berbadan hukum mengikuti kantor pusatnya di luar negeri dan merupakan bagian penting dari organisasi kantor pusatnya. Konsekuensinya, segala kebijakan keuangan bank asing amat tergantung dari kantor pusatnya, dan pada umumnya penyaluran kredit diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar (Pigott,1986), seperti juga yang terjadi pada bank asing di
Pada dasarnya kebijakan dan pengaturan oleh Bank
2.2.4 Bank Milik Koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi
2.2.5 Bank milik campuran
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya,kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Komposisi kepemilikan saham secara mayoritas dipegang oleh warga
F Bank Finconesia
F Bank Merincorp
F Bank PDFCI
F Bank Sakura Swardana
F Ing Bank
F Inter pasifik Bank
F Mitshubishi Buana Bank
F Paribas BBD
F Sumitomo Niaga Bank
F Sanwa Indonesia Bank
BAB III
TINJAUAN PUSTAKA
3.1 Sejarah Singkat Perbankan Di
Sejarah perbankana modern di Indonesia di mulai pada tahun 1827 dengan di dirikannya De Javache Bank. Walaupun bank ini milik swasta namun pemerintah Hindia belanda memberikan wewenang kapadanya untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam di wilayah
Sampai perang dunia II bank-bank yang beroperasi termasuk Bank-bank belanda, inggris, Jepaang, Tionghoa, dan
Setelah
Pada tahun 1951, De Javache Bank di Nasionalisasi dan namanya diganti menjadi Bank
Setelah jatuhnya pemerintah orde lama dan setelah di mulainya pemerintah presiden Suharto, berlakulah pertran-perturan Perbankan baru yakni undang-undang No. 14/1967 tentqng system perbankan di
Suatu garis secara umum tentang kondisi-kondisi perbankan yang belaku di
Dengan mempertimbangkan sumber-sumber yang relative jarang yang di miliki oleh bank-bank swasta maka kebijaksanaan pemerintah telah menekankan penggabngan –penggabungan (merger) mereka. Selam
3.2 Lembaga-lembaga Keuangan di Indonesia
1. Bank yang di atur oleh UU perbankan tahun 1967
2. Lembaga-lembaga keuangan lain yang di atur oleh peraturan-peraturan mengenai lembaga tertentu.
3.2.1 Bank-Bank
Penggolongan Bank menurut Fungsi-fungsinya Antara lain:
a. Bank Sentral
Menurut UU No. 13/1968, Fungsi Bank sentral adalah mengatur, mengawasi dan memelihara stabilitas nilai rupiah dan memimpin, mengkoordinasi serta menata-laksana Bank-Bank lain, dan juga mengerahkan dana untuk mendorong produksi serta pembangunan untuk meningkatkan standar kehidupan rakyat sesuai dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.
b. Bank-Bank Umum
Yaitu bank yang mengumpulkan uang menerima tabungan-tabungan dan depositi-deposito . fungsi utama mereka adalah memberikan pinjaman-pinjaman jangka pendek.
c. Bank-Bank Tabungan
Yaitu Bank yang mengumpulkan uang dengan mengumpulkan tabungan-tabungan. Fungsi utama mereka adalah menanam uang nasabah dalam bentuk surat-surat berhargayang dapat di negosiasikan.
d. Bank-Bank Pembangunan
Yaitu bank yang mengumpulkan uanga dengan meneriman deposito-deposito atau dengan mengeluarkam surat-surat berharga yang dapat di negosiasikan jangka menengah dan jangka panjang. Fungsi utama mereka adalah memberikan pinjaman-pinjaman jangka menengah dan jangka panjang untuk kegiatan-kegiatan pembangunan.
Penggolongan Bank-Bank di
a. Bank Pemerintah/ Bank Negara
Disamping Bank
b. Bank-bank Nasional Swasta
a. Bank-bank swasta pada umumnya
b. Bank-bank tabungan swasta
c. Bank-bank pembangunan swasta
Bank-bank swasta harus di miliki oleh oleh warga Negara
3.2.2 Lembaga-lembaga keuangan lainya
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 38/1972 yang di keluarkan pada tanggal 18 Januari 1972, lembaga keuangan ini, secara langsung dan tidak langsung mengeluarkan uang, terutama dengan mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat di negosiasikan, dan menyalurkanya melalui masyarakat untuk membiayai usaha-usaha dagang. Pada umunya, lembaga-lembaga ini di dirikan untuk mengatasi soal-soal keuangan yang tidak di tangani oleh sektor perbankan. Macam-macamnya antara lain :
a. Development Finance Corporation atau Badan Keuangan Pembangunan
tugas dan tujuan utamanya adalah memberikan kredit-kredit jangka menengah dan jangka panjang maupun menanam modal dalam usaha dagang. Fumgsi-fungsi lainya meliputi :
1. Mengumpulkan uang dengan mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat di negosiasikan.
2. Bertindak sebagai perantara antara perusahaan-perusahaan
3. Bertindak sebagai perantara untuk memperoleh pesert-peserta dalam negeri maupun internasional untuk menyelenggarakan usaha-usaha patungan.
4. Bertindak sebagai perantara untuk memperoleh tenaga ahli dan nasehat professional.
5. Mennyelengarakan kegiatan-kegiatan keuangan lainya termasuk, misalnya :
a) Bertindak sebagai broker, commissioner, dan salaesman dalam pasar-pasar uang.
b) Menyelenggarakan kegiatan serupa dengan dana-dana timbal balik.
c) Menyewakan barang-barang modal
d) Menyewa dan membeli
e) Mengeluarkan jaminan-jaminan
b. Investment Finance Corporation atau Badan Keuangan Penanaman Modal
Fungsi utamanya adalah bertindak sebagai perantara dalam mengeluarkan jaminan-jaminan dan menjual surat-surat berharga yang dapat di negosiasikan. Fungsi lainya meliputi :
1) Mengumpulkan modal saham dengan mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat di negosiasikan
2) Menanam modal dalam usaha-usaha dagang/niaga dan proyek-[royek dimana investasinya hanya bersifat sementara dan saham-sahamnya dibeli serta di jualdi pasar uang.
3) Bertindak sebagai perantara baik dalam usaha-usaha patungan dalam maupun luar negeri, dan juga bertindak sebagai perantara untuk memperoleh tenaga-tenaga ahli serta nasehat professional.
4) Membantu usaha-usaha keuangan lainya, setelah memperoleh persetujuan menteri keuangan.
c. Lembaga-lembaga Keuangan lain seperti “dana timbale balik” dan lain-lainya yang harus di tentukan kemudian.
3.3 Jenis-jenis Jasa Perbankan
Sesuai dengan fungsinya, maka bank dapat melayani masyarakat maupun pemerintah dalam memberikan berbagai jenis jasa perbankan.
a. Jasa-jas perbankan
Jasa-jasa perbankan yang dapat di berikan oleh bank umum dapat terlihat dari lingkup usahanya
1. Menghimpun dana dar masyarakat (penerima simpanan masyarakat)
Dalam menjalankan fungsinya sebagai penerima simpanan, Bank umum dapat menerima simpanan masyarakat. Simpanan adalah dana yang di percaya oleh masyrakat kepada bankberdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainya yang di persamakan dengan itu.
2. Sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan perkreditan, bank umum dapat memberikan layanan berupa pemberian kredit modal kerja, kredit investasi, kredit pemilikan rumah, kredit atau pembiayaan p[emilikan kendaraan, dan sebagainya. Untuk bank yang menjalan prinsip syariah. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatanpinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam atau melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit berupa kredit konsumsi, kredit modal kerja, kredit jangka menengah dan jangka panjang, serta kredit untuk perdangan luar negeri berupa Letter of kredit (L/c).
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang
Bank umum menerbitkan surat pengakuan hutang yang dapat di beli oleh masyrakat sebagai upaya melakukan investasi dalam surat berharga.
4. Memindahkan uang
Bank Umum dapat memindakan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
5. Menempatkan, meminjam, dan meminjamkan dana
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Dalam jasa-jasa perbankan yang di sebutkan di atas termasuk kegiatan sebagai pelaksana atau pelayanan pembayaran untuk transaksi-transaksi di dalam negeri maupun luar negeri maupun luar negeri.
F Pembayaran atas cek
F Membukukan sejumlah uang berdasarkan bilyet giro
F Pengiriman uang (transfer)
F Melakukan penempatan dana
F Kliring
F Inkaso
F Inkaso
F ATM (Automatic Teller Machine)
F Menjual Bank Draft
b. Jasa-Jasa Bank Perkreditan Rakyat
Jasa-jasa Perbankan yang di sediakan bank perkreditan rakyat sesuai dengan lingkup usahanya yaitu :
F Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainya yang di persamakan dengan itu.
F Memberikan kredit
F Menyediakan pembiyaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuanyang di tetapkan oleh Bank Indonesia. (Khusus BPR Syariah)
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkanpenyusunan makalah tentang Bank-Bank kami dari penyusun dapat menyimpulkan beberapa hal, antara lain sbb:
1. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor.
2. Hal yang membedakan Bank pemerintah dengan bank-bank lain adalah Semua Bank-Bank Pemerintah/Negara di dirikan berdasar kan undang-undang pemerintah (Bukan seperti halnya bank-bank swasta dan bank asingyang di dirikan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan)
3. Bank adalah suatu badan usaha yang pada pokoknya berusaha memberikan pelayanan kepada semua pihak dalam bidang jasa penyediaan dan pengelolaan dana, lalulintas pembayaran, peredaran uang, dan pemberian kredit, baik dengan menggunakan modal sendiri, maupun dana-dana yang di kumpulkan dari pihak ketiga (masyarakat)
4.2 Saran
Kami dari penyusun mengemukakan beberapa saran tentang kegiatan belajar di antaranya sbb:
1. Perlu kiranya pelaksanaan diskusi setiap mata kuliah untuk melatih dan membiasakan mahasiswa untuk bicara dalam forum.
2. Konsistensi kontrak kuliah perlu di tegakkan guna membiasakan mahasiswa untuk disiplin dan menhargai waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Adya Brata, Atep. 2004. Memahami ekonomi. SMK jilid 2.Penerbit Erlangga. Jakarta
Luckett G. Dudley.1981.Uang dan perbankan. Edisi Ke-2.Penerbit Erlangga.Cirakas-Jakarta
Vetty Jettira. Jenis-jenis Bank http://banking.blog.gunadarma.ac.id/[18 Maret 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar