sugionomateri

Selasa, 13 April 2010

macam-macam bank

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan perekonomian atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaan, maka akan dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan dana guna membiayai kegiatan usaha yang semakin berkembang. Oleh karena itu hubungan antara pertumbuhan suatu kegiatan perekonomian, pembangunan ataupun pertumbuhan dengan suatu kegiatan usaha dari perusahaan dengan eksistensi Perbankan mempunyai koefisien korelasi yang sangat erat.

Penjabaran konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di berbagai ranah kegiatan yang berasosiasi dengan pembangunan saat ini menjadi sebuah keniscayaan tanpa adanya peranan dari perbankan. Perbankan merupakan salah satu sektor yang berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor. Dengan demikian, pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian dapat bergerak.

1.2 Tujuan

Tujuan dari penyusunan makalah ini diantaranya sbb :

1. Untuk mengetahui Pengertian Bank secara umum

2. Memenuhi tugas matakuliah Perbankan dan Perkreditan

3. Untuk mengetahui peranan Bank dan fungsi Bank Sentral

4. Belajar sedini mungkin dalam membuat karya tulis.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bank

Ada beberapa pengertian bank yang di kemukakan oleh pakar ekonomi dan Perbankan, antara lain sebagai berikut :

1. Bank adalah suatau badan atau lembaga yang bertugas menghimpundana dari pihak ketiga, kemudian menyalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukanya.

2. Bank adalah suatu badan yang mempunyai tugas utama sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang di tentukan.

3. Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri, dengan uang yan di perolehnya dari pihak lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral (V. Stuart, 1981).

4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk lainnya. Dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat banyak. (UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan).

Dari bebrapa pengertian di atas, secara umum dapat di simpulkan bahwa Bank adalah suatu badan usaha yang pada pokoknya berusaha memberikan pelayanan kepada semua pihak dalam bidang jasa penyediaan dan pengelolaan dana, lalulintas pembayaran, peredaran uang, dan pemberian kredit, baik dengan menggunakan modal sendiri, maupun dana-dana yang di kumpulkan dari pihak ketiga (masyarakat).

2.2 Bank dilihat dari segi kepemilikannya

Maksudnya adalah siapa-siapa yang memiliki bank tersebut.kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah :


2.2.1 Bank Pemerintah

Disamping Bank Indonesia sebagai bank sentral, masih ada lima bank dagang milik Negara yang juga merupakan Bank-Bank Valuta asing. Bank-bank ini di samping mengumpulkan uang dan memberikan pinjaman-pinjaman jangka pendek dan sedang, juga memberikan jasa-jasa perbankan lainseperti falislitas eksport-import, transfer, penagihan, Valuta asing dan lainya, juga sebagai agen-agen pembangunan. Fungsi yang terakhir ini berarti membantu kegiatan-kegiatan pembagunan yang di atur oleh pemerintah.

Pada dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai "bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk men­capai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertum­buhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-­fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.

Hal yang membedakan Bank pemerintah dengan bank-bank lain adalah Semua Bank-Bank Pemerintah/Negara di dirikan berdasar kan undang-undang pemerintah (Bukan seperti halnya bank-bank swasta dan bank asingyang di dirikan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan).

bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. contoh bank-bank milik pemerintah indonesia dewasa ini antara lain :

F Bank Negara Indonesia 46(BNI)

F Bank Rakyat Indonesia(BRI)

F Bank Tabungan Negara(BTN)

F Bank Mandiri

disamping itu terdapat pula Bank Pemerintah Daerah(BPD)terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh pemda masing-masing tingkatan.contoh BPD yang ada dewasa ini adalah :

F BPD DKI Jakarta

F BPD Jawa Barat

F BPD Jawa Tengah

F BPD DI.Yogyakarta

F BPD Riau

F BPD Sumsel

F BPD Jawa Timur

F BPD Sulsel

F BPD Bali

F BPD NTB

F BPD Papua dan lainnya

A. Sejarah Perkembangan Bank Sentral

Berdasarkan sejarahnya, bank sentral bukanlah suatu lembaga yang sejak awal didirikan dengan tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Sampai dengan awal abad ke-20 tidak ada konsepsi yang jelas mengenai central banking. Konsepsi tersebut baru terlihat kemudian setelah mengalami proses panjang dan hal tersebut bukan merupakan suatu proses yang sengaja diarahkan pada terbentuk­nya konsep central banking, sehingga tidak terdapat teknik yang sistematis dan konsisten ke arah terbentuknya bank sentral.

Berdasarkan Ketetapan Presiden No.17 tahun 1965, Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani & Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral nomor KEP.65/UBS/65, bank-bank tersebut di atas menjalankan usahanya masing-masing dengan nama BNI unit I, unit II, unit III, unit IV, dan unit V. Bank Negara Indonesia unit I berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum.

Setelah masa Orde Baru, dilakukan penataan kembali sistem perbankan di Indon­esia dengan maksud untuk membentuk satu kesatuan sistem yang menjamin ada­nya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta meng­awasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter. Untuk keperluan tersebut, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan dan UU Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral.

Berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, BNI unit I dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan didirikan sebuah bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indo­esia. Di sisi lain, berdasarkan UU Nomor 14 tahun 1967 dan UU Nomor 13 tahun 1968, bank-bank negara yang dilebur ke dalam BNI dipisahkan kembali dan kemudian didirikan bank-bank negara baru, masing-masing dengan Undang-Undang tersendiri

B. Fungsi Utama dan Peran Bank Sentral

Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:

1. Memperlancar lalu lintas pembayaran :

a. Menciptakan uang kartal

b. Menyelenggarakan kliring antar bank umum.

2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.

Bank Sentral sebagai bankir :

a. Memelihara rekening pemerintah

b. Memberikan pinjaman sementara

c. Memberikan pinjaman khusus

d. Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)

e. Menerima pembayaran pajak

f. Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,

g. Membantu pengedaran surat berharga pemerintah

h. Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi

Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :

a. Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional

b. Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang

c. Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.

3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum

4. Memelihara cadangan devisa negara :

a. internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar

b. eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional

5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,

6. Mengawasi kredit

7. Mengawasi bank (bank supervision):

a. Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.

b. Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.

2.2.2 Bank Swasta Nasional

Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.hal ini dapat diketahiu dari akte pendiriannya didirikan oleh swasta sepenuhnya. Begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain :

F Bank Bumi Putra

F Bank Central Asia

F Bank Danamon

F Bank Internasional Indonesia

F Bank Lippo

F Bank Mega

F Bank Muamalat

F Bank Niaga

F Bank Permata dan bank swasta lainnya


2.2.3 Bank Milik Asing

Bank asing merupakan bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing (luar negeri) di indonesia.bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri,baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain :

F ABN AMRO Bank

F Bank of America

F Bank of Tokyo

F Bangkok Bank

F City Bank

F Chase Manhattan Bank

F Deutsche Bank

F European Asian Bank

F Hong Kong Bank

F Standard Chartered Bank

Latar belakang dibukanya kesempatan bank asing dan bank campuran untuk beroperasi di Indonesia terkait dengan kebutuhan akan modal asing. Selain itu, masuknya bank-bank tersebut ke Indonesia diharapkan dapat mendorong perkembangan perbankan serta perekonomian nasional. Secara umum, keuntungan yang diperoleh dengan masuknya bank-bank asing, termasuk bank campuran, antara lain adalah sebagai saluran capital inflows untuk ekonomi domestik, meningkatkan kompetisi antar bank, dan memperkenalkan produk-produk yang lebih bervariasi. Namun demikian, tetap terdapat sisi negatif yang perlu diantisipasi, terutama pada saat krisis, karena bank-bank tersebut dapat berperan sebagai tempat untuk pelarian modal (capital flight), dan disamping itu dana asing yang masuk tersebut dapat lebih bersifat temporer dan hanya untuk mencari keuntungan sesaat. Sementara itu, kompleksitas produk dan teknologi yang dibawa bank asing dari negara maju belum tentu dapat dilihat dan dikuasai oleh otoritas pengawas host country, sehingga bukannya meningkatkan pengaturan dan proses pengawasan bank namun malah akan lebih memperburuk.

Perbedaan utama antara bank asing dan bank campuran adalah pada bentuk hukumnya. Bank asing tetap berbadan hukum mengikuti kantor pusatnya di luar negeri dan merupakan bagian penting dari organisasi kantor pusatnya. Konsekuensinya, segala kebijakan keuangan bank asing amat tergantung dari kantor pusatnya, dan pada umumnya penyaluran kredit diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar (Pigott,1986), seperti juga yang terjadi pada bank asing di Indonesia yang penyaluran kreditnya cenderung pada perusahaan multinasional yang juga mendapat pembiayaan dari kantor pusatnya. Sementara itu, bank campuran berbadan hukum lokal, di Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, dan secara hukum merupakan entity yang terpisah dari kantor induknya.

Pada dasarnya kebijakan dan pengaturan oleh Bank Indonesia terhadap bank asing dan bank campuran bersifat equal. Seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan kehati-hatian, diterapkan secara seragam untuk seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank domestik, bank campuran maupun bank asing. Perbedaan pengaturan terdapat pada modal. Untuk bank dengan badan hukum Indonesia, mengikuti undang-undang PT, dan modal usaha tercatat pada neraca bank sebagai modal disetor, sedangkan untuk bank asing dengan badan hukum mengikuti kantor pusatnya, maka modal usaha tercatat pada neraca sebagai antar kantor dan disebut sebagai dana usaha. Pembatasan yang diterapkan terhadap bank asing berupa pembatasan secara geografis dalam membuka kantor, yaitu hanya diperbolehkan pada ibukota propinsi.

2.2.4 Bank Milik Koperasi

Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin)


2.2.5 Bank milik campuran

Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya,kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Komposisi kepemilikan saham secara mayoritas dipegang oleh warga indonesia. Contoh bank campuran antara lain :

F Bank Finconesia

F Bank Merincorp

F Bank PDFCI

F Bank Sakura Swardana

F Ing Bank

F Inter pasifik Bank

F Mitshubishi Buana Bank

F Paribas BBD Indonesia

F Sumitomo Niaga Bank

F Sanwa Indonesia Bank


BAB III

TINJAUAN PUSTAKA

3.1 Sejarah Singkat Perbankan Di Indonesia

Sejarah perbankana modern di Indonesia di mulai pada tahun 1827 dengan di dirikannya De Javache Bank. Walaupun bank ini milik swasta namun pemerintah Hindia belanda memberikan wewenang kapadanya untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam di wilayah Indonesia, yang dahulu masih di sebut Hindia Belanda. Dengan demikian, manjemen Banknya harus di setujui oleh pemerintah belanda.

Sampai perang dunia II bank-bank yang beroperasi termasuk Bank-bank belanda, inggris, Jepaang, Tionghoa, dan Indonesia asli. Hamper setiap Bank untuk selama pendudukan jepang, kecualiYohohama Spceie Bank dan de algemene Volkscredietbank, yang namanya diganti menjadi Shomin Ginko walaupun fungsi-fungsinya tetap sama. Uang kertas yang beredar pada waktu itu di keluarkan oleh pemerintah militer jepang.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945, pemerintah republic Indonesia mendirikan Bank Indonesia sebagai bank sentral papda tahun 1946. Namun selama di adakan perundingan-perundingan kearah pengakuan kedaulatan Indonesia dengan pihak belanda pada akhir tahun 1949, ditetapkan bahwa De Javache Bank akan berfungsi sebagai Bank sentral Indonesia. Pada tahun 1950, uang yang beredar di Indonesia di keluarkan oleh De Javache Bank. Jadi Bank Negara Indonesia berhenti berfungsi sebagai Bank sentral dan menjadi Bank Umum.

Pada tahun 1951, De Javache Bank di Nasionalisasi dan namanya diganti menjadi Bank Indonesia, bank Sentral dalam beberapa tahuN berikutnya banyak bank pemerintah lainya di dirikan. Pada taun 1965, ada reorganisasi manajerial bank-bank pemerintah, kecuali bank dagang Negara dan bank pembangunan Indonesia di gabung menjadi satu yang di namakan bank Negara Indonesia.

Setelah jatuhnya pemerintah orde lama dan setelah di mulainya pemerintah presiden Suharto, berlakulah pertran-perturan Perbankan baru yakni undang-undang No. 14/1967 tentqng system perbankan di Indonesia. Setelah di keluarkanya undang-undang No. 1/1967 tentan investasi modal asing di Indonesia, beberapa bank asing, baik cabang-cabang maupun kantor perwakilanya juga mulai melancarkan operasi-opersi terutama yang berhubungan dengan investasi dan pemberian-pemberian pinjaman jangka panjang.

Suatu garis secara umum tentang kondisi-kondisi perbankan yang belaku di Indonesia dapat di ringkas sebagai berikut : bank-bank Negara memainkan peranan besar dalam kredit jangka pendek maupun dalam membiayai proyek-proyek pembanunan pemerintah, dan perusahaan-perusahaan swasta, bank-bank asing dan lembaga-lembaga keuangan paling sering di gunakan oleh usaha-usaha niaga asing swasta. Bank-bank swasta local dan bank-bank asing ini menjadi lebih aktif dalam ekspor import dan dalam transaksi valuta asing. Bank-bank Negara mempunyai cabang-cabang disetiap kota di Indonesia. Bank-bank swasta hanya beroperasi di kota-kota besar, sedangkan bank-bank asing hanya beropersi di Jakarta sesuai dengan perturan bank sentral.

Dengan mempertimbangkan sumber-sumber yang relative jarang yang di miliki oleh bank-bank swasta maka kebijaksanaan pemerintah telah menekankan penggabngan –penggabungan (merger) mereka. Selam lima samapi sepulu tahun yang terahir, berapa bank swasta telah menggabng kekuatan untuk menreuskan operasi-operasi perbankan mereka.


3.2 Lembaga-lembaga Keuangan di Indonesia

Ada dua macam lembaga keuangan di Indonesia :

1. Bank yang di atur oleh UU perbankan tahun 1967

2. Lembaga-lembaga keuangan lain yang di atur oleh peraturan-peraturan mengenai lembaga tertentu.

3.2.1 Bank-Bank

Penggolongan Bank menurut Fungsi-fungsinya Antara lain:

a. Bank Sentral

Menurut UU No. 13/1968, Fungsi Bank sentral adalah mengatur, mengawasi dan memelihara stabilitas nilai rupiah dan memimpin, mengkoordinasi serta menata-laksana Bank-Bank lain, dan juga mengerahkan dana untuk mendorong produksi serta pembangunan untuk meningkatkan standar kehidupan rakyat sesuai dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.

b. Bank-Bank Umum

Yaitu bank yang mengumpulkan uang menerima tabungan-tabungan dan depositi-deposito . fungsi utama mereka adalah memberikan pinjaman-pinjaman jangka pendek.

c. Bank-Bank Tabungan

Yaitu Bank yang mengumpulkan uang dengan mengumpulkan tabungan-tabungan. Fungsi utama mereka adalah menanam uang nasabah dalam bentuk surat-surat berhargayang dapat di negosiasikan.

d. Bank-Bank Pembangunan

Yaitu bank yang mengumpulkan uanga dengan meneriman deposito-deposito atau dengan mengeluarkam surat-surat berharga yang dapat di negosiasikan jangka menengah dan jangka panjang. Fungsi utama mereka adalah memberikan pinjaman-pinjaman jangka menengah dan jangka panjang untuk kegiatan-kegiatan pembangunan.


Penggolongan Bank-Bank di Indonesia menurut Kepemilikan :

a. Bank Pemerintah/ Bank Negara

Disamping Bank Indonesia sebagai bank sentral, masih ada lima bank dagang milik Negara yang juga merupakan Bank-Bank Valuta asing. Bank-bank ini di samping mengumpulkan uang dan memberikan pinjaman-pinjaman jangka pendek dan sedang, juga memberikan jasa-jasa perbankan lainseperti falislitas eksport-import, transfer, penagihan, Valuta asing dan lainya, juga sebagai agen-agen pembangunan. Fungsi yang terakhir ini berarti membantu kegiatan-kegiatan pembagunan yang di atur oleh pemerintah. Semua Bank-Bank Negara di dirikan berdasar kan undang-undang pemerintah (Bukan seperti halnya bank-bank swasta dan bank asing yang di dirikan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan).

b. Bank-bank Nasional Swasta

Ada 75 bank nasional swasta di Indonesia (tidak termasuk 5 bank tabungan swasta dan 1 bank pembangunan swasta). Bank-bank ini termasuk 10 bank valuta asing dan 65 bank bukan valuta asing. Di samping itu juga ada 26 Bank Pembagunan Daerah. Ini di anggap Bank-bank swasta meskipun modal mereka berasal dari pemerintah daerah. Bank-bank Nasional swasta di atur berdasarkan undang-undang No. 14/1967. Undang-undang ini membedakan Bank-bank swasta berdasarkan:

a. Bank-bank swasta pada umumnya

b. Bank-bank tabungan swasta

c. Bank-bank pembangunan swasta

Bank-bank swasta harus di miliki oleh oleh warga Negara Indonesia atau perseroan-perseroan terbatas yang para pemegang saham dan para direkturnya adalah warga Negara Indonesia.

3.2.2 Lembaga-lembaga keuangan lainya

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 38/1972 yang di keluarkan pada tanggal 18 Januari 1972, lembaga keuangan ini, secara langsung dan tidak langsung mengeluarkan uang, terutama dengan mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat di negosiasikan, dan menyalurkanya melalui masyarakat untuk membiayai usaha-usaha dagang. Pada umunya, lembaga-lembaga ini di dirikan untuk mengatasi soal-soal keuangan yang tidak di tangani oleh sektor perbankan. Macam-macamnya antara lain :

a. Development Finance Corporation atau Badan Keuangan Pembangunan

tugas dan tujuan utamanya adalah memberikan kredit-kredit jangka menengah dan jangka panjang maupun menanam modal dalam usaha dagang. Fumgsi-fungsi lainya meliputi :

1. Mengumpulkan uang dengan mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat di negosiasikan.

2. Bertindak sebagai perantara antara perusahaan-perusahaan Indonesia dan bandan Pemerintah untuk memperoleh pinjaman-pinjaman dalam negeri maupun internasional dan juga memperoleh modal parisipasi.

3. Bertindak sebagai perantara untuk memperoleh pesert-peserta dalam negeri maupun internasional untuk menyelenggarakan usaha-usaha patungan.

4. Bertindak sebagai perantara untuk memperoleh tenaga ahli dan nasehat professional.

5. Mennyelengarakan kegiatan-kegiatan keuangan lainya termasuk, misalnya :

a) Bertindak sebagai broker, commissioner, dan salaesman dalam pasar-pasar uang.

b) Menyelenggarakan kegiatan serupa dengan dana-dana timbal balik.

c) Menyewakan barang-barang modal

d) Menyewa dan membeli

e) Mengeluarkan jaminan-jaminan


b. Investment Finance Corporation atau Badan Keuangan Penanaman Modal

Fungsi utamanya adalah bertindak sebagai perantara dalam mengeluarkan jaminan-jaminan dan menjual surat-surat berharga yang dapat di negosiasikan. Fungsi lainya meliputi :

1) Mengumpulkan modal saham dengan mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat di negosiasikan

2) Menanam modal dalam usaha-usaha dagang/niaga dan proyek-[royek dimana investasinya hanya bersifat sementara dan saham-sahamnya dibeli serta di jualdi pasar uang.

3) Bertindak sebagai perantara baik dalam usaha-usaha patungan dalam maupun luar negeri, dan juga bertindak sebagai perantara untuk memperoleh tenaga-tenaga ahli serta nasehat professional.

4) Membantu usaha-usaha keuangan lainya, setelah memperoleh persetujuan menteri keuangan.

c. Lembaga-lembaga Keuangan lain seperti “dana timbale balik” dan lain-lainya yang harus di tentukan kemudian.

3.3 Jenis-jenis Jasa Perbankan

Sesuai dengan fungsinya, maka bank dapat melayani masyarakat maupun pemerintah dalam memberikan berbagai jenis jasa perbankan.

a. Jasa-jas perbankan

Jasa-jasa perbankan yang dapat di berikan oleh bank umum dapat terlihat dari lingkup usahanya

1. Menghimpun dana dar masyarakat (penerima simpanan masyarakat)

Dalam menjalankan fungsinya sebagai penerima simpanan, Bank umum dapat menerima simpanan masyarakat. Simpanan adalah dana yang di percaya oleh masyrakat kepada bankberdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainya yang di persamakan dengan itu.

2. Sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan perkreditan, bank umum dapat memberikan layanan berupa pemberian kredit modal kerja, kredit investasi, kredit pemilikan rumah, kredit atau pembiayaan p[emilikan kendaraan, dan sebagainya. Untuk bank yang menjalan prinsip syariah. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatanpinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam atau melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit berupa kredit konsumsi, kredit modal kerja, kredit jangka menengah dan jangka panjang, serta kredit untuk perdangan luar negeri berupa Letter of kredit (L/c).

3. Menerbitkan surat pengakuan hutang

Bank umum menerbitkan surat pengakuan hutang yang dapat di beli oleh masyrakat sebagai upaya melakukan investasi dalam surat berharga.

4. Memindahkan uang

Bank Umum dapat memindakan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

5. Menempatkan, meminjam, dan meminjamkan dana

Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Dalam jasa-jasa perbankan yang di sebutkan di atas termasuk kegiatan sebagai pelaksana atau pelayanan pembayaran untuk transaksi-transaksi di dalam negeri maupun luar negeri maupun luar negeri.

F Pembayaran atas cek

F Membukukan sejumlah uang berdasarkan bilyet giro

F Pengiriman uang (transfer)

F Melakukan penempatan dana

F Kliring

F Inkaso

F Inkaso

F ATM (Automatic Teller Machine)

F Menjual Bank Draft

b. Jasa-Jasa Bank Perkreditan Rakyat

Jasa-jasa Perbankan yang di sediakan bank perkreditan rakyat sesuai dengan lingkup usahanya yaitu :

F Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainya yang di persamakan dengan itu.

F Memberikan kredit

F Menyediakan pembiyaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuanyang di tetapkan oleh Bank Indonesia. (Khusus BPR Syariah)


BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Berdasarkanpenyusunan makalah tentang Bank-Bank kami dari penyusun dapat menyimpulkan beberapa hal, antara lain sbb:

1. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor.

2. Hal yang membedakan Bank pemerintah dengan bank-bank lain adalah Semua Bank-Bank Pemerintah/Negara di dirikan berdasar kan undang-undang pemerintah (Bukan seperti halnya bank-bank swasta dan bank asingyang di dirikan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan)

3. Bank adalah suatu badan usaha yang pada pokoknya berusaha memberikan pelayanan kepada semua pihak dalam bidang jasa penyediaan dan pengelolaan dana, lalulintas pembayaran, peredaran uang, dan pemberian kredit, baik dengan menggunakan modal sendiri, maupun dana-dana yang di kumpulkan dari pihak ketiga (masyarakat)

4.2 Saran

Kami dari penyusun mengemukakan beberapa saran tentang kegiatan belajar di antaranya sbb:

1. Perlu kiranya pelaksanaan diskusi setiap mata kuliah untuk melatih dan membiasakan mahasiswa untuk bicara dalam forum.

2. Konsistensi kontrak kuliah perlu di tegakkan guna membiasakan mahasiswa untuk disiplin dan menhargai waktu.


DAFTAR PUSTAKA

Adya Brata, Atep. 2004. Memahami ekonomi. SMK jilid 2.Penerbit Erlangga. Jakarta

Luckett G. Dudley.1981.Uang dan perbankan. Edisi Ke-2.Penerbit Erlangga.Cirakas-Jakarta

Vetty Jettira. Jenis-jenis Bank http://banking.blog.gunadarma.ac.id/[18 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar